Peraturan BSSN Sistem Manajemen Pengamanan Informasi

MANAJEMEN-TI.COM — Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara dalam Pasal 56 disebutkan pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menjadi kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan BSSN tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI).

[Baca juga: ISO 27001 vs ISO 27032: Tahu Bedanya?]

Rancangan Peraturan BSSN tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi terdiri atas 13 Bab dan 30 Pasal dengan rincian sebagai berikut:

Bab I 

Ketentuan Umum

Bab II

Kategorisasi Sistem Elektronik

Bab III

Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi

Bab IV

Persiapan Penerapan StandarSistem Manajemen Pengamanan Informasi

Bab V

Penyelenggaraan

Bab VI

Lembaga Sertifikasi

Bab VII 

Penerbitan Sertifikat, Pelaporan Hasil Sertifikasi, dan Pencabutan Sertifikat

Bab VIII 

Biaya

Bab IX

Pembinaan

Bab X 

Pengawasan

Bab XI 

Sanksi

Bab XII 

Ketentuan Peralihan

Bab XIII 

Ketentuan Penutup

[Baca juga: Keamanan Siber, Amerika Serikat dan Indonesia]

Rancangan Peraturan BSSN (RPB) ini juga dilengkapi dengan lima lampiran yaitu sebagai berikut:

  1. Formulir Pernyataan Kategori Sistem Elektronik
  2. Contoh Permohonan Pengakuan sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
  3. Surat Pernyataan Lembaga Sertifikasi
  4. Contoh Sertifikat Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
  5. Contoh Laporan

Guna penyempurnaan RPB dimaksud, BSSN mempersilakan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukkannya terhadap Rancangan Peraturan BSSN tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi kepada Staf Direktorat Proteksi IIKN, email:  proteksi.iikn3@bssn.go.id  dan selambat-lambatnya  sampai dengan 16 Mei 2019.[mti/bssn]

Draft Peraturan BSSN tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (159 downloads)