
MANAJEMEN-TI.COM – Raksasa teknologi Microsoft terancam denda setelah ketahuan pihaknya melanggar privasi data penggunanya karena diam-diam menyimpan data pengguna produknya. Temuan penyalah-gunaan data ini diungkap oleh perusahaan yang bekerja untuk Kementerian Keadilan Belanda, Privacy Company.
Privacy Company menyebut adanya pengumpulan data pribadi dalam skala besar secara terselubung melalui aplikasi Microsoft Office, yaitu Excel, Word, dan Powerpoint
“Data pengguna dikumpulkan melalui sistem operasi Windows 10 Enterprise dan Microsoft Office yang tersimpan di server Amerika dan rentan terhadap isu privasi pengguna.” sebut laporan pemerintah Belanda.
[Baca juga: Eropa Darurat Microsoft!]
Pemerintah Belanda sangat peduli dengan kejadian ini dan khawatir atas data para pengguna di negerinya. Terutama data-data milik 300.000 pegawai sipil Belanda yang menggunakan berbagai produk keluaran Microsoft.
Terkait dengan isu ini, perusahaan yang dirintis oleh Bill Gates itu mengatakan pihaknya mengumpulkan data hanya untuk tujuan fungsional dan keamanan. Namun, temuan Privacy Company berkata lain.
Data pengguna ditemukan diserap melalui sebuah sistem telemetri (sistem yang memonitor perangkat lunak) Microsoft, melalui subjek e-mail dan cuplikan konten pada aplikasi terkait. Tak hanya itu, pada aplikasi Office, penggunaan sistem otomatis seperti auto-correct serta fitur spell-checker, yang biasa digunakan pengguna untuk mengecek ejaan dan kosa kata, disebut dapat memicu sistem untuk menyimpan data pengguna.
[Baca juga: Quo Vadis Perlindungan Data Pribadi di Indonesia]
Terkait masalah ini, sebenarnya Microsoft sudah berjanji bahwa layanannya, termasuk terkait penanganan dan pengelolaan data pengguna, akan terus diperbaiki secara bertahap hingga 2019 April nanti.
Pihaknya pun menyatakan akan bersikap kooperatif dengan pihak regulasi terkait dugaan kebocoran data pengguna ini dengan mengutamakan kenyamanan pengguna dalam menggunakan produk Microsoft Office dan produk lainnya dari raksasa teknologi dunia itu.
“Kami mengapresiasi kesempatan untuk membicarakan dugaan terkait praktik penanganan data pengguna di produk Office kami dengan Pemerintah Belanda demi tercipta solusi yang baik,” ujar pihak Microsoft.
Namun, Privacy Company kembali menegaskan, jika Microsoft tidak segera melakukan perubahan dalam pengelolaan data penggunanya, maka pemerintah akan mempertimbangkan langkah-langkah penegakan hukum.
Meski begitu, belum diketahui berapa denda yang harus dibayarkan perusahaan Amerika Serikat itu mengingat kasus ini masih dalam proses investigasi.
Memang sejak diterbitkannya GDPR, peraturan perlindungan privasi data di Eropa, banyak perusahaan teknologi raksasa yang tersangkut berbagai kasus pelanggaran. Perusahaan raksasa lain seperti Google dan Facebook juga diketahui terancam dendan trilyunan rupiah karena ketahuan melakukan penyalah-gunaan data dari para penggunanya.
[Baca juga: Dokumen Sensor Facebook Bocor!!]
Lebih lanjut pemerintah Belanda mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menemukan pelanggaran sejenis yang dilakukan oleh Microsoft pada Oktober 2017 yang lalu yaitu ketika perusahaan raksasa teknologi asal Amerika itu mengumpulkan data-data pengguna Windows 10 dan web browser Edge. [mti/telegraph]